Hana Hanifah (Foto: instagram)
Hana Hanifah (Foto: instagram)

Promosikan Judi Online, Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi

Elang Riki Yanuar • 08 Juni 2022 14:47
Jakarta: Artis Hana Hanifah terancam kembali berurusan dengan hukum. Hana dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) terkait dugaan melakukan promosi judi online.
 
"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten prmosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra.
 
LBH PB SEMMI melaporkan Hana ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diduga telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ucapnya.
 
Sebagai penguat laporan, LBH PB SEMMI melampirkan tangkapan layar Hana yang mengunggah sebuah judi online. Dengan laporan itu, LBH PB SEMMI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.
 
"Kami tadi melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Instagram Strories dia gitu. Dia posting di akun miliknya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan