"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, kepada wartawan.
Atas perbuatannya, hukuman pidana pun menantikan Ardhito Pramono. Dia terancam dipenjara selama empat tahun.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," jelasnya.
Ardhito Pramono ditangkap polisi di kediamannya sendiri, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tepatnya, pada Rabu, 12 Januari 2022, pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil tes urine, musisi berusia 26 tahun itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Barang haram itu juga ditemukan saat penangkapan, dan dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram (bruto), satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, serta satu handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News