"Hasil penyelidikan, kedua muncikari memasang tarif kepada pekerja seni tersebut uang sebesar Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Instagran Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Pandra mengatakan, kedua muncikari menerima presentase uang sebesar Rp10 juta dari hasil praktik prostitusi online yang diduga melibatkan Vernita. Masing-masing muncikari menerima Rp5 juta.
"Keduanya mendapat presentase Rp10 juta, masing-masing Rp5 juta," terang Pandra.
Adapun dalam praktik tersebut, muncikari berinisial MK dan MNA ini menyalurkan jasa prostitusi yang diduga melibatkan Vernita lewat media sosial. Jasa layanan seksual tersebut kemudian diterima oleh seorang pengusaha berinisial S di Bandar Lampung.
"Berdasarkan berita acara yang diperiksa, muncikari menawarkan lewat media sosial terhadap artis tersebut, sehingga dilakukan pemesanan oleh S. Disepakati melakukan praktik (prostitusi) di hotel Bandar Lampung," terang Pandra.
Namun sebelum dilakukan, polisi keburu menggerebek hotel berbintang yang dimaksud pada Selasa 28 Juli 2020. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Vernita, dan dua muncikari MK dan MNA.
"Pada selasa 28 juli antara 17.00-1830 WIB, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua muncikari MK dan MNA serta VS yang diduga akan melalukan prostitusi di hotel berbintang di Bandar Lampung. Ketiganya diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," terang dia.
Adapun status Vernita dalam kasus dugaan praktik prostitusi online tersebut maaih sebagai saksi. Sementara MK dan MNA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp120 maksimal Rp600 juta," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News