Status tersebut diberikan berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin ini melakukan kasus penipuan tersebut pada Desember 2021 lalu. Kala itu ia menawarkan dua unit mobil mewah kepada temannya dengan harga murah.
Langkah tersebut dilakukan oleh Ajudan Pribadi untuk membuat temannya AL tergiur untuk membeli mobil bayangan tersebut.
"Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp950 juta," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat.
AL telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali ke Ajudan Pribadi untuk membayar dua mobil tersebut. Namun, setelah lunas mobil tersebut tak kunjung diantarkan oleh Ajudan Pribadi.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News