Sanksi tilang tersebut diberikan kepada kepada Lilyana Pang, pengemudi mobil yang merupakan ibu dari Zoe Levana. Sanksi tilang tersebut de berupa denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya polisi melakukan konfirmasi lewat telepon kepada Lilyana. Lalu pada Rabu, 22 Mei 2024 Lilyana dan Zoe mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara.
Selain untuk diberikan surat tilang, kedatangan Zoe ini juga untuk klarifikasi terkait video viral saat dirinya terjebak di jalur busway di kawasan Pluit, Penjaringan selama empat jam.
Bukan Video Settingan
Zoe membantah bahwa videonya terjebak di jalur TransJakarta itu settingan. Selebgram 18 tahun itu menyebut bahwa video tersebut ia buat secara spontan usai diminta oleh sopir bus.Zoe mengaku saat itu Zoe menyebut bahwa sang sopir bus yang memintanya untuk memviralkan agar para penumpang bus transjakarta ramai kembali, lantaran kini sedang sepi penumpang.
“Jadi, kalau ada orang bilang saya bawa mobil lain untuk bikin konten, untuk viewsnya doang, itu salah, karena saya juga enggak menyangka bahwa itu bisa seviral itu,” kata Zoe saat memberi klarifikasi di kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 22 Mei 2024.
?Baca juga: Viral Bocah Misterius Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Ini Kata Polisi |
Sebelumnya viral video Zoe mengaku nyangkut di jalur busway di kawasan Pluit, Penjaringan selama empat jam. Akibat video viral tersebut selebgram asal Surabaya itu banjir hujatan dari netizen. Mereka meminta agar polisi segera melakukan tindakan tegas karena Zoe sudah melanggar aturan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News