Superman is Dead (Foto:MI/Teresia Aan)
Superman is Dead (Foto:MI/Teresia Aan)

Superman Is Dead: Bali Muak dengan Turis yang Seenaknya!

Agustinus Shindu Alpito • 17 Februari 2015 16:15
medcom.id, Jakarta: Rencana eksekusi dua terpidana mati asal Australia atas kasus narkoba atau yang terkenal dengan istilah "Bali Nine" menimbulkan polemik baru. Media sosial Twitter dibanjiri tanda pagar #boycottbali, warga Australia mengancam tidak akan berlibur ke Bali jika dua warganya dieksekusi.
 
Melihat polemik ini, trio 'penjaga' Bali yang tergabung dalam Superman Is Dead mengeluarkan pernyataan tegas. Sebagai warga asli Bali, mereka tidak gentar dengan ancaman boikot itu.

Kami tidak rasis terhadap ras apapun. Sama sekali tidak. Tapi keinginan (sebagian warga) Australia memboikot Bali... https://t.co/AFhOdyNy7u

— Superman Is Dead (@SID_Official) February 16, 2015
 
"Kami tidak rasis terhadap ras apapun. Sama sekali tidak. Tapi keinginan (sebagian warga) Australia memboikot Bali terkait hukuman mati yang diberikan Indonesia terhadap WN Australia (yang tertangkap menyelundupkan narkotika ke Indonesia) saya rasa berlebihan," ungkap Jerinx, drummer SID, melalui akun Twitter.
 
Jerinx pun tanpa basa-basi mengeluarkan pernyataan bahwa Bali akan tetap baik meski tanpa turis asal Australia.

"Mereka pikir Bali tidak bisa hidup tanpa Aussie? Idiot. Yang ada malah kebalikannya. Aussie yang tidak bisa hidup tanpa Bali. Mau ke mana lagi mereka liburan murah atau dekat dan disambut kehangatan khas masyarakat dan budaya Bali? Mereka tidak sadar jika Bali mulai muak dengan kelakuan turis Aussie yang sering seenaknya memperlakukan warga atau budaya lokal," lanjut Jerinx.
 
Menutup sikapnya, Jerinx menegaskan bahwa yang Bali butuhkan adalah sikap menghargai dari wisatawan asal Australia atas segala peraturan dan kearifan lokal yang ada di Bali.
 
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tanggal 17 April 2005, di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
 
Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
 
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Sukumaran dan Chan dihukum mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan