Nikita Mirzani (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)
Nikita Mirzani (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)

Masuk Penjara, Nikita Mirzani Nyeker

Dwi Ayu Rochani • 14 Januari 2015 15:18
medcom.id, Jakarta: Nikita Mirzani kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman dalam pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan beverly Maesandy.
 
Sayangnya, saat Nikita hendak masuk ke Rutan Pondok Bambu Klass IIIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2015), di sana banjir. Alhasil, Nikita yang menggunakan kemeja kotak-kotak terpaksa turun dari mobil Xtrail putih tanpa menggunakan alas kaki.
 
"Nyeker saja deh. Sudah enggak hujan," kata Nikita.

Ketika memasuki gerbang hotel prodeo, Niki juga harus menerobos banjir sambil memegang sendal jepit di tangan kanan, dan tangan kiri memegang ponsel, sambil dikawal oleh tiga petugas orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Meski mengarungi banjir, ibu dua anak itu masih sempat becanda dengan beberapa awak media yang ingin mewawancara.
 
Awak media yang ingin wawancarai dia saat itu, meminta agar Nikita berlindung dari hujan. Namun Nikita malah melontarkan kalimat becanda.
 
"Lu masuk angin, gua masuk penjara nih," ucap Nikita sambil tertawa.
 
Nikita tersandung masalah hukum karena penganiayaan terhadap dua orang yang bernama Olivia dan Baverly Maesandy di sebuah klub di Kemang, Jakarta Selatan.
 
Dalam kasus tersebut, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Tak terima, Nikita minta penangguhan penahanan oleh pengacaranya di Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
 
Tak menyerah, Nikita kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat keputusan kasasi, justru hukuman Nikita diperberat hingga lima bulan dan keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Lantaran sebelumnya sudah menjalani hukuman 57 hari (dua bulan),  maka kali ini Nikita harus menjalani sisa masa tahanan tiga bulan atau 93 hari lagi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan