Nicki berhasil memenangkan gugatan terhadap seorang blogger berita gosip yang mengklaim penyanyi ternama itu sering mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Melansir laman Music News, sesuai dokumen hukum, penyelesaian tersebut mengharuskan Marley Green, selaku terduga pencemaran nama baik untuk meminta maaf atas pernyataan palsunya tentang Nicki yang dituduh sebagai pecandu narkoba.
Menurut sumber, penyanyi “Barbie World” itu telah menggugat Green sejak September 2022 lalu, setelah ia mengunggah video yang mencemarkan nama baik Nicki kepada publik.
baca juga: Nicki Minaj Minta Penggemar Tidak Menyalahgunakan Namanya |
Dalam penyelesaian tersebut, Green mengakui semua yang ia katakan tentang Nicki menggunakan narkotika itu adalah tidak benar. Blogger tersebut juga mengaku tidak pernah memiliki bukti apapun mengenai Nicki yang ia tuduh menggunakan obat terlarang.
Tak hanya itu, lebih lanjut, penyanyi bintang itu juga mengklaim dalam gugatannya bahwa Green pernah membuat komentar keji tentang putranya.
Dalam pernyataannya, Green setuju untuk tidak lagi mengatakan apa pun tentang Nicki. Ia juga tidak boleh mengunggah ulang komentar tentang Nicki yang melakukan sesuatu yang ilegal atau tidak etis sebelumnya.
Jika Green melanggar perjanjian tersebut, ia wajib membayar Minaj sebesar USD50.000 atau sekitar Rp770 juta untuk setiap pelanggaran.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News