Tak hanya dari kalangan orang biasa, kabarnya pengguna jasa prostitusi Cassandra berasal dari kalangan pejabat. Namun, polisi membantah kabar tersebut.
"Baru lima kali (melakukan prostitusi). Bukan dari kalangan pejabat. Kami tidak pernah menyampaikan pelanggan saudari CA dari kalangan pejabat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Jakarta.
Polisi memang tidak menetapkan pelanggan Cassandra sebagai tersangka. Mereka hanya menetapkan Cassandra dan tiga orang lain yang berperan sebagai tersangka.
Komnas perempuan juga sebelumnya meminta polisi ikut menjerat pelanggan Cassandra Angelie dengan pasal pidana. Namun, polisi punya alasan lain.
"Dengan merujuk pada UU yang ada, KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebihan. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan meruju Undang-Undang Human Trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," jelas Zulpan.
Cassandra Angelie sendiri saat ini tidak ditahan polisi. Bintang sinetron Ikatan Cinta itu hanya dikenai wajib lapor.
"Yang dilakukan artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki. Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," tutup Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News