Mintarsih sebelumnya lapor polisi karena merasa haknya sebagai pemegang saham sebuah perusahaan taksi ternama digelapkan oleh saudaranya sendiri yaitu, Chandra Suharto Djokosoetono dan Poernomo. Saham milik Chandra yang telah meninggal dunia diwariskan kepada anaknya, Indra Priawan yang kini dikenal sebagai Nikita Willy.
"Saya dipanggil untuk memperbaiki yang dulu-dulu, untuk membaca kembali, lalu saya ada tambahan. Lalu diminta anak saya juga ditanya-tanya, apakah betul saya memiliki saham itu, apakah dia tahu, apakah saya tidak memiliki saham lagi. Itu semua sudah dijelaskan," kata Mintarsih di Jakarta.
Mintarsih merupakan pemegang saham utama CV Lestiani bersama dua saudara kandungnya yakni, Chandra Suharto Djokosoetono (Mertua Nikita Willy) dan Poernomo Prawiro. Namun ketika Mintarsih mengundurkan diri dari jajaran direksi, dia menuding dua saudaranya menemui notaris tanpa mengajak dirinya dan menghilangkan namanya dari kepemilikan saham.
baca juga: Suami Nikita Willy Terancam Ikut Terseret Konflik Bisnis Keluarga |
Meski kasus ini sudah memakan waktu bertahun-tahun, Mintarsih mengaku belum mau menyerah memperjuangkan haknya. Dia bertekad bakal terus melanjutkan kasus ini hingga selesai.
"Persoalannya sangat sederhana tapi manipulasinya sangat berlebihan. Sangat sederhana karena saya keluar hanya dari jabatan saya sebagai pengurus, tapi harta saya diambil tanpa bayar," tandasnya.
Ikut Seret Suami Nikita Willy
Laporan kepolisian yang dilakukan Mintarsih berpotensi turut menyeret Indra Priawan yang merupakan suami dari Nikita Willy. Mintarsih menyebut Indra yang masih keponakannya itu mengetahui masalah yang dihadapinya.
Mintarsih mengaku pernah bertemu Indra pada tahun 2013 saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Indra bisa hadir karena meneruskan jejak mendiang ayahnya sebagai pemegang saham.
"Saya ketemu Indra dulu saat RUPS 2013, saat saya dimasukkan di kamar gelap. Dia jelas pemegang saham sekarang, dia turunan dari kakak saya," kata Mintarsih beberapa waktu lalu
"Indra tahu ada permusuhan, bagaimana mungkin dia tidak tahu ada yang dimasukkan ke kamar gelap," lanjutnya.
Mintarsih dulu pernah menjadi direktur dan pemegang saham perusahaan Blue Bird yang didirikan keluarganya pada tahun 1971. Namun, Mintarsih kemudian mengaku dikeluarkan dari jajaran pemilik saham. Mintarsih pernah menempuh upaya hukum lalu gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya kok bisa keluar dari jajaran kepemilikan saham itu kan jelas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menyetujui (dikeluarkan dari jajaran pemilik saham) dan notarisnya saja mengatakan saya tidak keluar. Jadi hak saya tetap ada. Tapi kok bisa (hak saya) dinyatakan hilang?" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News