Jeff Smith ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada 8 Desember 2021. Ini merupakan penangkapan kedua Jeff Smith di kasus serupa. Sebelumnya dia ditangkap pada April 2021 dan bebas September 2021.
"Yang bersangkutan kemarin tanggal 8 Desember, 18.30 WIB ditangkap di Jalan Kelapa, Depok di rumahnya. Saat ditangkap yang bersangkutan menggunakan LSD (Lysergic Acid Diethylamide)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (9/12/2021).
Jika di kasus pertamanya Jeff Smith menggunakan narkoba jenis ganja, kali ini dia memakai narkoba LSD. Saat ditangkap, LSD yang dimiliki Jeff Smith sisa dua lembar dari 50 buah yang dia beli. Gilanya, Jeff mengaku empat kali sehari memakai LSD.
"LSD yang diamankan ada dua, yang bersangkutan pesan 50 dan sisa dua. LSD ini sangat berbahaya dan termasuk jenis baru jadi masuk dalam golongan 1. Jadi ini kecil, LSD ditempel ke lidah di pasaran itu sekitar Rp500 ribu. Pengakuannya sementara pakai LSD sehari itu 4 lembar," jelasnya.
Menurut pengakuannya, Jeff Smith menggunakan narkoba seorang diri. Namun, polisi tetap mendalami dari mana dia mendapatkan LSD.
"Yang bersangkutan memakai sendiri tanpa ada orang atau teman lain. Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman soal siapa pemasok dan lainnya. Bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkan narkotika secara online tapi ini ada pemasok yang masih diselidiki sampai ke pengedarnya oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News