Namun, polisi menolak laporan tersebut karena kurangnya bukti. Rozy membuat laporan atas dugaan pelanggaran ITE.
"Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
Rozy datang ke Polda Banten bersama kuasa hukumnya menyerahkan dokumen pengaduannya dan juga sempat berdiskusi bersama Subdit IV Siber Ditreskrimsus pada 29 Desember lalu.
Bukan hanya melaporkan Norma Risma, Rozy juga melaporkan beberapa akun gosip yang menyebar berita miring tentang dirinya. Namun, bukannya mendapat dukungan, Rozy malah mendapatkan cibiran dari netizen tentang pelaporannya tersebut.
"Enggak yakin ngelapor. Secara butuh duit banyak banget lho itu kalau memang mau dilaporin semuanya, mulai dari pengacara dan lain-lain," ujar @Jvk***.
"Lapor balik aja bisa ga ? Kan itu tuh yang baru disahkan gimana kalo ga salah perselingkuhan bisa dikenakan hukuman kalau yg melapor istri /suami orang tua/anak . Gitu ga si?," tutur @kiya***.
Sebelumnya, Norma Risma curhat tentang dugaan perselingkuhan mantan suaminya tersebut ke media sosial. Tak disangka, curhatan Norma Risma justru menjadi viral hingga diundang untuk menjadi bintang tamu di YouTube Denny Sumargo untuk menceritakan kronologinya.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News