Ojan sebelumnya menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pekan kemarin. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan sdr MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Setelah asesemen diterima, Ojan dibawa ke BNNP DKI Jakarta sebagai syarat rehabilitasi. Dengan proses rehabilitasi ini, Ojan diharapkan bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Sesuai hasil asesment dari tim terpadu saudara MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi atau perawatan," ucapnya.
Ojan ditangkap pada Kamis, 17 Maret 2022 di kawasan Blok M. Dari tangan Ojan polisi menemukan narkoba jenis ganja dan sejumlah obat-obatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News