Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, mengatakan bahwa seluruh utang atau dana talangan milik kliennya itu telah dibayarkan kepada Wulan Guritno. Namun nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan.
"Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah-tengahlah, ibaratnya gitu," kata Aditya Anggriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
Ketika ditanya mengenai nominal yang bayarkan, Aditya tidak bisa memberikan jawabannya. Hal itu karena ada rahasia yang perlu dijaga dan diketahui oleh publik.
"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya," ujar Aditya.
baca juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahesa Mantan Pacarnya, Kenapa? |
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai perdamaian. Itu menjadi hasil akhir dari persidangan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.
"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, alhamdulillah berkat doa teman-teman semua. Persidangan perkara perdata antara klien kami, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno telah berakhir damai," jelas Aditya.
Kemudian, ia mengungkap bahwa ada pertemuan yang intim antara kuasa hukum kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Mereka membutuhkan waktu satu hari penuh untuk merealisasikannya.
"Kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dan kuasa hukum itu sangat intens. Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai," pungkas Aditya.
Sebelumnya, Sabda Ahessa digugat oleh Wulan Guritno terkait dana talangan sebesar Rp396 juta secara perdata. Aktris tersebut merada bahwa dirinya belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran uang tersebut kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News