"Hari ini di tahap dua ya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, ketika dihubungi, Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam perbincangan tersebut, Ronaldo tak menjelaskan apakah Vanessa bakal ditahan atau tidak. Sebab hal itu sudah masuk dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ranah JPU," terangnya.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel terjadi pada Senin 16 Maret 2020. Ketika itu, dia bersama suaminya, Febri Ardiansyah, dan asisten CL dibekuk oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Ketika dibekuk, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax.
Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan Vanessa negatif menggunakan narkoba, sedangkan suaminya positif menggunakan psikotropika golongan empat itu. Meski demikian, mereka sempat dilepaskan dalam pemeriksaan.
Namun pada Rabu, 8 April 2020, Vanessa beserta suami dan asistennya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sebagai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Keesokannya, Vanessa ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News