"Hari ini, Rabu 19 Agustus 2020, kami tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Berbes melaksanskan eksekusi untuk terpidana Haji Nurul Qomar untuk perkara keterangan lulus," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar, dikutip akun YouTube Radar Tegal TV, Kamis 20 Agustus 2020.
Adhi mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam ranah perkara yang berkekuatan hukum tetap. Qomar terancam hukuman penjara selama dua tahun atas kasus dugaan pemalsuan SKL.
"Putusan akhir 2 tahun untuk terpidana, karena ini sudah putusan dari Mahkamah Agung, sudah inkracht," terang dia.
Lebih lanjut, Nurul Qomar langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Sebelum dibawa dan masuk di dalam Lapas, Qomar menjalani rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Kami lakukan ekseskusi sesuai undang-undang," tandas dia.
Adapun kasus tersebut bermula ketika Nurul Qomar tak bisa menunjukkan ijazah S2 dan S3 sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) tahun 2017. Dia lantas menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata Nurul Qomar belum lulus dari UNJ. Alhasil Nurul Qomar dilaporlan ke pihak berwajib oleh Pihak UMUS yang merasa dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id