Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan Rizky menjadi tersangka karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat. Bukti paling kuat, yakni hasil visum yang menyatakan memang ada luka di tubuh Lesti tak lama setelah mengalami kekerasan dari suaminya.
"Yang bersangkutan pada saat ditanya 'membanting', mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan pengakuan Rizky bukan menjadi patokan buat polisi. Menurutnya, polisi telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga status yang bersangkutan dinaikan menjadi tersangka.
Masih menjalani pemeriksaan
Rizky saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik belum menentukan apakah akan menahan Rizky atau tidak malam ini.
Baca: Rizky Billar Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora |
"Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum. Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT," ujarnya.
Terancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya, Rizky terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menjerat Rizky dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan.
Rizky Banting dan cekik leher Lesti
Rizky Billar dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam keterangan laporannya, Lesti mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News