Salah satu keberatan pihak Gaga Muhammad adalah mengenai waktu tepatnya Laura Anna dinyatakan lumpuh. Pihak Gaga juga tak sepakat jika kliennya dianggap menyebabkan kelumpuhan Laura Anna.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid di Jakarta.
"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," lanjutnya.
Menurut Fachmi, kecelakaan yang melibatkan Gaga dan Laura Anna saat itu adalah musibah. Apalagi, Gaga sempat ikut menjaga Laura selama setahun setelah kecelakaan.
"Padahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban. Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," jelas Fachmi.
Dengan pengajuan banding itu Fahmi berharap hukuman untuk Gaga Muhammad bisa berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News