"Hati-hati dalam ber-statement. Saya tidak pernah mendikte penyidik," tulis pegiat media sosial Adam Deni di Instagramnya.
Pria yang melaporkan Jerinx ini tak menyangka pemain drum Superman Is Dead (SID) itu memberikan pernyataan seperti itu. Adam Deni menyatakan, pernyataan tersebut termasuk pencemaran nama baik.
"Bilamana ada yang menyebut saya mendikte penyidik, itu merupakan bentuk pencemaran nama baik dengan penyebaran berita tanpa fakta karena menuduh saya mendikte penyidik," paparnya.
"Hadapi kasus dan tidak usah banyak basa basi. Karena apa yang Anda buat dapat menimbulkan masalah baru," tambahnya.
Di sisi lain, Adam Deni berharap Jerinx mampu menjalani kasus hukum secara kooperatif. Dalam hal ini, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Jakarta, tanpa memberikan alasan apa pun.
"Enggak bisa datang karena sakit? Ada ya orang sakit minum alkohol? Hebat!" tuturnya.
Sebelumnya, Jerinx membantah narasi yang menyebut dia mangkir dari panggilan kepolisian. Suami Nora Alexandra itu mengungkapkan sekali lagi perihal riwayat penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin, yakni gangguan jantung dan hepatitis. Sehingga, dia tidak memenuhi syarat untuk terbang karena belum divaksin.
"Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta. Saudara AD tolong jangan mendikte penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan," aku Jerinx di Instagram.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News