Tamara Tyasmara dan anaknya (Foto: instagram)
Tamara Tyasmara dan anaknya (Foto: instagram)

Sadis! Yudha Arfandi 12 Kali Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara

Elang Riki Yanuar • 09 Februari 2024 17:37
Jakarta: Misteri kematian Dante yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara terungkap. Dante meninggal setelah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (YA) yang tak lain kekasih dari Tamara sendiri.
 
Di hari kejadian, Tamara mengantar Dante untuk berenang ditemani Yudha. Siapa sangka, Yudha tega berbuat keji dengan menenggelamkan Dante hingga 12 kali.
 
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri, Jumat (9/2/2024).

Fakta itu didapatkan polisi setelah menganalisa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman itu terlihat jelas Yudha sengaja menceburkan Dante hingga tak terlihat di permukaan. Yudha pun sengaja membiarkan Dante yang sudah dalam kondisi megap-megap sambil berusaha menuju pinggir kolam.
 
baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap saat Sedang Tidur

 
"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," jelasnya.
 
Yudha sempat mengangkat Dante yang sudah dalam kondisi lemas ke pinggir kolam renang. Dante yang dalam kondisi tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa anak Tamara dari musisi Angger Dimas itu tak tertolong.
 
Polisi belum mengungkap motif YA menenggelamkan anak dari kekasihnya sendiri. Yudha dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
 
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
 
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan