"Kami sih menyayangkan pendaftaran merek tersebut karena kalau memang yang mendaftarkan adalah orang yang mencintai Stand Up Comedy harusnya dikembalikan ke publik. Karena dengan kembalinya open mic ke publik, komika-komika bisa kembali menggunakan istilah tersebut untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya sehari-hari yaitu melatih jokes-jokes baru," ucap Pandji Pragiwaksono dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, dengan melatih materi lawakan baru banyak komika yang terselamatkan dan juga bisa membuat masyarakat Indonesia terhibur. Terlebih lagi pasca pandemi banyak orang yang sedih dan depresi, maka dari itu kita butuh komedi.
"Siapapun yang mendaftarkan itu mungkin lalai karena mengingat bahwa open mic dikembalikan ke publik adalah untuk kebaikan masyarakat," sambung Pandji.
Sebelumnya, pada tahun 2013 nama "Open Mic" didaftarkan sebagai hak merek oleh seseorang yang bernama Ramon Papana. Hal tersebut membuat masyarakat khususnya komika geger dengan adanya hal tersebut.
Dengan adanya pendaftaran hak merek "Open Mic" membuat para komika sulit membuka acara stand up dengan nama "Open mic". Tidak hanya itu, beberapa komika dan salah satu cafe juga terkena somasi dan diminta membayar denda hingga miliaran rupiah.
Diketahui, Mosidik pada 2019 lalu harus membayar denda sebesar Rp1 miliar karena membuka salah satu klub komedi.
"Kami berharap jika sayang dengan kesenian Stand Up Comedy dikembalikan menjadi milik publik kembali," tutup Pandji.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News