"Ini pembelajaran juga buat teman-teman untuk tidak membeli tanpa resep," kata Roy saat dibawa ke RSKO, Jakarta Timur, Kamis 14 Mei 2020.
Roy positif mengonsumsi obat benzodizaepine yang mengandung psikotropika. Dia mengatakan, obat tersebut dikonsumsinya lantaran kesulitan tidur akibat penyakit tertentu yang dialaminya.
"Saya memang sakit dan saya butuh pengobatan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mengaku kasus ini menjadi pembelajaran untuknya. Akibat kandungan obat benzodizaepine yang dikonsumi, dia harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, mulai Kamis, 14 Mei 2020.
"Untuk kaum muda agar bisa tidur secara natural tanpa mengonsumsi obat seperti itu," ucap Roy sebelum berangkat ke RSKO, Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan, aktor dan pembawa acara Roy Kiyoshi ditangkap atas kasus narkotika di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu, 6 Mei 2020. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 21 butir obat-obat jenis dumolid dan diazepam.
Roy kemudian diperiksa dan dinyatakan positif menggunakan obat penenang Benzodiazepin. Atas perbuatannya itu, Roy kemudian terancam hukuman Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News