Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hakim menghukum Vicky dengan delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Dengan vonis itu, Vicky langsung bisa bebas karena dia sebelumnya pernah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba. Dia lalu mendapat penangguhan penahanan dan dibebaskan pada 17 September 2020.
Vicky yang ditemani istrinya Kalina langsung bergegas menuju mobil begitu selepas persidangan. Dia meminta media meminta keterangan dari pengacaranya.
Perkara yang menjerat Vicky kali ini berawal ketika dia menggerebek Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya. Vicky kemudian melaporkan Angel dengan dugaan perzinaan. Namun, kasus itu dihentikan.
Angel Lelga kemudian balik melaporkan Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu diproses polisi dan memasuki babak akhir dalam sidang vonis.
Ini bukan kali pertama Vicky Prasetyo berurusan dengan hukum. Pada tahun 2013 dia pernah dijebloskan ke penjara karena kasus penipuan. Mantan tunangan Zaskia Gotik itu menerima vonis 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News