Muhammad Adri Permana yang diduga sebagai korban merasa dirinya telah ditipu oleh Yadi Sembako dan Gus Anom. Nilai kerugian yang diterima oleh Adri sebesar Rp198 juta.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, di mana event tersebut keseluruhan satu vendor, satu EO," ucap Adri.
Semuanya itu berawal saat Yadi Sembako dan Gus Anom menyewa jasa event organizer milik Adri. Setelah kesepakatan telah ditetapkan, ternyata Adri tidak menerima pembayaran sepenuhnya.
Menurut keterangannya, Yadi Sembako belum membayar jasanya itu. Cek yang diberikan oleh Yadi, ternyata adalah cek kosong.
"Dia (Yadi Sembako) buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," tutur Adri.
Akibatnya, Yadi Sembako dan Gus Anom terancam dijerat pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
Selain itu, nominal ratusan juta rupiah bukan hanya kerugian yang diterima oleh Adri. Masih ada kerugian secara material dan immaterial.
"Kerugian yang lainnya belum hitung, karena ada kerugian material maupun immaterial. Saya juga krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," ujar Adri.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News