"Melengkapi bukti dulu yang baru didapat di-capture, print dari Mbak Gisel dan teman-temannya," kata Sandy Arifin.
Gisel datang mengenakan atasan kotak-kotak berwarna hitam putih. Dia masuk bersama Sandy Arifin menjalani tahap pemeriksaan awal terkait kasus video syur yang menampakkan peran perempuan yang mirip dengannya.
"Print-print-an aja gitu mas yang di media sosial," kata Gisel.
Gisel melaporkan 10 akun media sosial terkait kasus video syur. Laporan Gisel tercatat dengan nomor LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri. Pelaporan dilakukan ke pihak berwajib lantaran kasihan dengan anaknya Gempita Noura Marten. Dia tidak ingin anaknya berpikir negatif jika ibunya tidak bertindak.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id