Christy Jusung (Foto:Instagram)
Christy Jusung (Foto:Instagram)

Christy Jusung Halau Imej Silau Harta

Triyanisya • 24 Juni 2014 00:28
medcom.id, Jakarta: Gugatan cerai Christy Jusung terhadap suami keduanya, Jay Alatas, dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
 
Namun, dari empat gugatan yang dilayangkan Christy, tiga gugatan lainnya tak diluluskan hakim. Gugatan itu adalah uang nafkah Rp60 juta perbulan, uang mut'ah Rp500 juta, dan uang iddah Rp300 juta.
 
Total Rp800 juta akan dikantongi mantan istri Hengky Kurniawan itu andai saja hakim mengabulkan tuntutannya. Nominal yang tak sedikit itu belum termasuk uang bulanan Rp60 juta. 

Dugaan Christy mengincar harta kekayaan Jay sudah mengemuka sejak kali pertama pernikahan dilangsungkan pada 28 April 2013. Usia terpaut jauh, yakni 24 tahun, mengundang tanda tanya publik perihal kesungguhan cinta keduanya. Apalagi kemudian ternyata Christy mengajukan gugatan cerai hanya sembilan bulan usai pernikahan.
 
Mendapat cap silau terhadap harta Jay, Christy menyanggah. Ibu satu anak ini mengelak dari tudingan negatif itu. Kata dia, tidak terbersit dalam pikirannya tentang harta Jay. Ini dilakukan guna menepis pandangan miring bahwa Christy hendak menguras harta kekayaan pengusaha sekaligus musisi jazz itu.
 
Dia hanya mengikuti saran pengacara untuk memasukkan gugatan harga gono-gini.
 
"Kalau aku sih enggak permasalahin uangnya. Itu dimasukkan ke tuntutan karena kata lawyer harus dimasukkan. Tapi yang aku butuh hanya putusan cerai saja. Aku enggak permasalahin harta gono-gini," sanggah Christy.
 
Setelah gugatan uang nafkah Rp60 juta perbulan, uang mut'ah Rp500 juta, dan uang iddah Rp300 juta ditolak majelis hakim, Christy belum menentukan langkah apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 
"Upaya hukumnya kita akan banding atau bagaimana, akan kita pertimbangan dan kita komunikasikan dulu dengan klien (Christy)," ucap kuasa hukum Christy Jusung, Andi Saputro, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
 
Sementara dari pihak Jay menilai putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sangat sempurna karena hanya meluluskan gugatan cerai saja.
 
"Majelis hakim sudah memutuskan dengan sempurna. Karena yang meminta cerai itu istri, jadi pak Jay enggak ada kewajiban suami untuk beri uang mut'ah dan iddah. Lain ceritanya kalau yang menceraikan pak Jay," terang Kuasa hukum Jay Alatas  Dody Haryanto.
 
Misalnya Christy hendak menempuh banding dan kasasi, Jay mempersilakan. Hanya saja, pria berkumis itu sudah menegaskan tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk sang mantan.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA