Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 17 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah beredar sejumlah konten yang menuduh Rizky Billar memiliki hubungan khusus dengan dengan putri presenter Ramzi yaitu Asila Maisa, bahkan disebut memiliki anak dan berniat menceraikan Lesti Kejora.
“Tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial. Laporan tersebut bertujuan untuk melaporkan akun-akun yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong,” ujar Sadrakh, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 19 Juni 2026.
Tak Hanya Lindungi Rizky Billar, Tapi Juga Asila Maisa
Sadrakh menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya bertujuan menjaga nama baik Rizky Billar dan keluarganya, tetapi juga untuk melindungi reputasi Asila Maisa yang ikut terseret dalam isu tersebut.Menurutnya, tuduhan yang beredar berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi maupun karier profesional Asila.
“Dengan adanya unggahan yang menyebut Rizky Billar berselingkuh, memiliki anak, dan berupaya menceraikan Lesti Kejora karena hubungan dengan Asila Maisa, maka konferensi pers ini juga kami lakukan untuk menjaga harkat dan martabat Asila Maisa,” jelasnya.
“Bagaimanapun Asila Maisa memiliki kehidupan pribadi, pertemanan, dan karier profesional. Pemberitaan yang tidak benar ini jelas merugikan klien kami,” lanjut Sadrakh.
Dugaan Konten AI dan Keterlibatan Oknum Media
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti awal yang telah dikumpulkan, pihak kuasa hukum menduga penyebaran informasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan tertentu.Sadrakh bahkan menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten yang menyesatkan.
“Sudah teridentifikasi beberapa oknum rekan media yang menyebarkan materi hasil aplikasi AI untuk kepentingan dan pendapatan pribadi,” ungkapnya.
Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Dalam kesempatan tersebut, Sadrakh juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten fitnah tersebut untuk segera menghentikan perbuatannya dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.“Kami berharap para pelaku pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong segera menyerahkan diri. Pasal yang kami siapkan berlapis dan ancamannya cukup berat. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak ada korban lagi,” tutup Sadrakh.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda