Rekonstruksi digelar di kolam renang Taman Palem yang merupakan tempat Yudha menenggelamkan Dante. Saat rekonstruksi, polisi menyebut Yudha sempat membantah coba mencari tahu apakah ada kamera pengawas atau CCTV di kolam renang di kawasan Jakarta Timur itu.
"Pada saat adegan 13, menuju ke kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses CCTV melalui browsing internet untuk mengetahui ada tidaknya CCTV di lokasi kolam renang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
bacas juga: Emosi Tamara Tyasmara Saksikan Rekonstruksi Yudha Arfandi Bunuh Dante |
Namun, sanggahan Yudha bisa dimentahkan dengan mudah. Pasalnya, polisi menemukan ada histori pencarian di ponsel milik Yudha sebelum kejadian penenggelaman Dante.
"Padahal pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau mem-browsing, mencari CCTV di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan analisis digital forensic kita, yang mana pada adegan ke-13 jam 15.00 WIB tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang," jelasnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 29 saksi dan dilengkapi dengan saksi ahli. Dengan rekonstruksi itu polisi berharap kasus kematian Dante bisa diproses ke tahap selanjutnya.
"Kita tadi sudah melakukan kegiatan rekonstruksi untuk merangkai kejadian yang telah terjadi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti maupun petunjuk, termasuk keterangan para ahli. Diharapkan dapat menggambarkan kejadian yang sebenarnya," katanya.
Total ada 115 adegan rekonstruksi yang diperagakan Yudha. Reka adegan dimulai dari lokasi yang disimulasikan sebagai tempat tinggal Yudha lalu dia menuju kolam renang Taman Palem bersama putrinya.
"Total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Wira Satria Triputra.
Adegan paling menyita perhatian adalah ketika Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Durasi terlama Dante ditenggelamkan Yudha adalah 54 detik atau penenggelaman yang terakhir. Akan tetapi, pengacara Yudha punya alibi mengenai tindakan kliennya itu untuk melatih pernapasan.
"Sudah diakui di penyidikan dalam rangka pelatihan pernapasan, terus melatih agar tidak panik terhadap air, sudah dinyatakan," kata Elfriandi pengacara Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News