Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap Bayu Firlen terbukti secara dan meyakinkan bersalah menyebarkan video syur Rebecca Klopper di media sosial.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim, Kamis (18/1/2024).
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Bayu dihukum empat tahun penjara. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Bayu sempat berdiskusi dengan pengacaranya. Hasilnya, dia menerima vonis hakim tersebut.
baca juga: Terjerat Kasus Video Porno, Rebecca Klopper Terharu Masih Didukung Penggemar |
Tim pengacara Rebecca Klopper yang ikut menyaksikan sidang mengapresiasi putusan majelis hakim. Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi warganet untuk tidak sembarangan menyebarkankan video berbau pornografi.
"Kami menyerahkan saja kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," kata pengacara Rebecca, Sandy Arifin.
Seperti diketahui, video pribadi Rebecca Klopper viral di media sosial pada Mei 2023. Rebecca kemudian melaporkan peredaran video itu ke polisi. Dari hasil penelusuran, polisi lalu menangkap pemilik akun Twitter @dedekkugem yang menyebarkan pertama kali video itu di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id