Saat video porno mirip dirinya beredar luas, Rebecca Klopper sempat mendapat hujatan bertubi-tubi dari warganet. Namun, ada juga penggemar yang memberikan dukungan kepada Rebecca.
Apalagi setelah penyebar video porno sudah ditangkap polisi, Rebecca semakin mendapat simpati dari warganet dan rekan sesama artis yang menganggap Rebecca sebagai korban. Melihat dukungan dan simpati itu membuat Rebecca terharu.
Artis 21 tahun itu mengunggah tangkapan layar komentar-komentar dari penggemarnya yang memberikan dukungan. Rebecca merasa tersentuh masih mendapat simpati.
"Stop pada bikin aku nangis ya, sayang banget banget banget," tulis Rebecca Klopper.
Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap
Polisi sebelumnya merilis pelaku penyebar video porno yang pemeran wanitanya mirip artis Rebecca Klopper. Pelaku diketahui pemilik akun X @dedekkugem.Pelaku berinisial BF ditangkap di Riau. Melalui akun media sosial yang dulu bernama Twitter itu, BF mengunggah video porno mirip Rebecca Klopper.
"Tersangka BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Tersangka juga menyebarkan video syur Rebecca di Telegram dengan mengambil keuntungan dari sana. Dia mematok harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu bagi pengguna yang ingin melihat video syur Rebecca secara penuh.
"Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100.000 sampai dengan Rp300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," jelas Ahmad Ramadhan.
Dari aksinya itu, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta setyiap bulannya. Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti berupa print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, ponsel, sim card, kartu memori berupa flashdisk, dan sebuah sepeda motor.
“Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu, Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News