"Motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang," ujar hakim dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali, sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, TA diketahui terlibat prostitusi online sejak tahun 2017. Setelah satu tahun berlalu, ia berhenti sekitar satu tahun karena sedang memiliki kekasih.
Kemudian, TA kembali terlibat prostitusi online pada awal tahun 2020 dan menerima lima pelanggan pria hidung belang. Akhirnya, ia diciduk polisi.
"Saksi ditangkap karena terlibat prostitusi online sejak tahun 2017. Pada tahun 2017, saksi hanya menerima tujuh orderan (pesanan melayani pria hidung belang)," papar hakim.
Artis TA pun ditangkap polisi saat sedang bersama seorang pria hidung belang di kamar hotel di Bandung. Penggerebekan itu terjadi pada Kamis, 17 Desember 2020 dan diamankan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap TA di Polda Jawa Barat. Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai mucikari terkait prostitusi online.
Saat didalami, jaringan prostitusi ketiga tersangka itu rupanya sangat besar. Mereka tidak hanya menawarkan artis, tapi juga profesi lain untuk memberikan layanan seks.
Kini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus ini. Di antaranya, AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di situs web. Sedangkan peran MR dan VD, mencari wanita untuk melayani pria hidung belang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News