Jeff Smith ditangkap pada April 2021 di kawasan Jagakarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba sehingga menghukumnya lima bulan penjara.
Dengan vonis itu, masa hukuman genap lima bulan sehingga dia bisa bebas. Kabar itu dibenarkan oleh pengacara Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah.
"Iya dia bebas hari ini," kata Aldy Surya Kusumah, Selasa (14/9/2021).
Menurut Aldy, Jeff Smith tak dijemput keluarganya saat keluar dari penjara. Dia rupanya sengaja menyembunyikan hari kebebasannya dari keluarga untuk memberi kejutan.
"Enggak, dia sendiri sama jaksa urus berkas ke Lapas Salemba sebelum benar-benar bebas. Dia mau kasih kejutan buat keluarganya," ucapnya.
Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyita ganja seberat 0,52 gram dari tangan Jeff Smith.
Aktor 23 tahun itu mengaku sudah dua tahun menggunakan ganja. Bintang sinetron Putri untuk Pangeran itu beralasan menggunakan ganja untuk mengatasi susah tidur yang dialaminya.
"Setahun sampai dua tahun lalu lah (memakai narkoba). Dari diri sendiri saja. Biasanya karena enggak bisa tidur, susah untuk tidur saja," kata Jeff Smith.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News