Marshanda (Foto:Instagram)
Marshanda (Foto:Instagram)

Marshanda Terancam Kehilangan Hak Asuh Sienna

Triyanisya • 19 Agustus 2014 00:14
medcom.id, Jakarta: Marshanda diduga mengidap bipolar disorder II. Jika hasil investigasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan hasil Marshanda positif mengalami gangguan kejiwaan, dia terancam kehilangan hak asuh Sienna Ameerah Kasyafani.
 
"Info yang kami dapatkan, Marshanda mengalami shock mental disorder atau bipolar. Sejauh mana kabar ini benar, kami harus dapat klarifikasi langsung dari Marshanda. Demi anaknya juga. Ditambah apabila ibu mengalami hal semacam itu, maka hak kuasa asuh bisa kita alihkan," jelas Sekretaris KPAI Erlinda, M.Pd, saat ditemui di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
 
Jika hak asuh sampai jatuh ke tangan Ben Kasyafani, hal tersebut atas pertimbangan supaya Marshanda bisa memfokuskan diri pada perawatan kesehatan mentalnya.

"Agar Marshanda bisa fokus dengan kondisinya dulu. Kami belum mau menilai tentang itu (penyakit Marshanda). Marshanda mengalami shock, iya, tapi kita harus tanyakan juga pada dokter dan rumah sakit yang menangani Marshanda," tuturnya.
 
Erlinda menjelaskan, KPAI ingin Sienna tumbuh dalam lingkungan yang baik. Demi Sienna pula, KPAI akan melakukan sejumlah tes terhadap Marshanda, yang diduga mengidap Bipolar Disorder II. (Baca: Apa Itu Bipolar Disorder?)
 
"Pertama, kita harus lakukan tes psikologi terhadap Marshanda. Bila tes itu tidak masalah dan dia cukup cakap, itu tak masalah. Bila hasilnya Marshanda memang sakit bipolar, sejauh mana gangguan tersebut bisa mempengaruhi buah hatinya. Kita lihat dari segi medis, psikologi, dan mental. Kalau sampai dikatakan benar Marshanda dalam tanda kutip (sakit), takutnya sang anak mengalami gangguan mental juga atau menjadi lampiasan emosional yang mendadak hadir. Tapi harapan kami Marshanda tidak seperti itu. Kita lihat Marshanda ibu yang baik dan bijaksana," ucap Erlinda.
 
Rencananya, KPAI akan memanggil Marshanda untuk mengklarifikasi dugaan mengidap bipolar disorder. Setelah itu, KPAI akan memanggil dokter yang merawat Marshanda guna mengetahui detail kondisi kesehatannya.
 
"Ini kita lakukan untuk investaigasi pemberian hak asuh. Hasil dari dokter bisa membuat kita kasih rekomendasi seperti apa," lanjutnya.
 
Walau melakukan investigasi, KPAI tetap tak berwenang menjatuhkan putusan apakah Marshanda atau Ben yang berhak atas hak asuh Sienna. Proses putusan hak asuh anak tetap diserahkan kepada pengadilan.
 
"Kita serahkan kepada pengadilan. Yang memberikan putusan nanti adalah pengadilan. Biasanya tidak terlalu lama. Yang paling penting adalah rekomendasi dari kami. Kalau Ben mengajukan banding, rekomendasi dari kami juga jadi catatan penting. Kalau ibunya tidak cakap, misalnya seperti kasus Zarima, kuasa asuh kita kasih kepada pengacara. Kenapa? Karena ada celah pada diri seorang Zarima, dia memakai narkoba dan dia pernah berada di penjara akibat perbuatan pidana," beber Erlinda.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan