Jessica Forrester (Foto: instagram)
Jessica Forrester (Foto: instagram)

Pesta Narkoba di Bali, Simak 5 Fakta Penangkapan Selebgram Jessica Forrester

Adri Prima • 13 Juli 2021 21:20
Jakarta: Selebgram Jessica Forrester diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai pesta sabu. 
 
Diketahui sebelum diciduk, Jessica dan rekannya sudah semalaman menggelar pesta narkoba. Berikut ini beberapa fakta-fakta terkait penangkapan selebgram Jessica Forrester
 
Ditangkap bersama seorang manajer tempat hiburan di Bali

Jessica diciduk bersama seorang teman prianya yang berinisial DHS, 39. Pria ini diketahui adalah seorang manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali.
 
"Salah satunya hasil pemeriksaan kita, mengaku sebagai manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan.
 
Jessica dan DHS ditangkap pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 11.30 WITA. Tepatnya, di salah satu vila di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. "Keduanya digerebek saat bangun tidur. Mereka sudah berada di kamar vila sejak semalaman," paparnya. 
 
Laporan warga sekitar
 
Penangkapan selebgram Jessica Forrester berawal dari aparat yang menerima laporan dari warga sekitar, terkait adanya pesta narkoba di lokasi penangkapan. 
 
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika," ungkap Gede Sugianyar Dwi Putra
 
Barang bukti 4,78 gram narkoba
 
Saat ditangkap, Jessica terbukti menyimpan 4,78 gram narkoba. Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan satu plastik klip berisi kristal bening berupa methamphetamin alias sabu seberat 2,95 gram.
 
Kemudian, satu plastik klip berisi tiga butir pil atau tablet berwarna kuning yang mengandung zat methamphetamin. Beratnya 1,05 gram. Diamankan juga 0,7 gram serbuk putih mengandung methamphetamin.
 
"Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram neto," Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra kepada wartawan.
 
Pihaknya juga menyita satu alat isap sabu alias bong lengkap. Selain itu, diamankan juga delapan buah pipa kaca sisa pakai, satu korek gas termodifikasi, serta dua unit ponsel berwarna hitam.
 
Positif mengkonsumsi sabu
 
Dari hasil tes urine, Jessica dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Setelah dites urine, positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Gede Sugianyar Dwi Putra.
 
Tidak hanya terhadap Jessica, rekannya Denny selaku manajer event di salah satu tempat hiburan ternama di Kuta juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
 
Terancam hukuman 4-12 tahun penjara
 
Atas perbuatan tersebut, Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan