Gisel (Foto: instagram)
Gisel (Foto: instagram)

Polisi Siapkan Pendampingan untuk Gempi jika Gisel Ditahan Kasus Video Porno

Elang Riki Yanuar • 30 Desember 2020 19:30
Jakarta: Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) akan diperiksa sebagai kasus video porno pekan depan. Polisi belum bisa memastikan apakah kemungkinan keduanya dipenjara setelah menjalani pemeriksaan.
 
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
 
Khusus untuk Gisel, polisi mengaku siap memberikan pendampingan kepada Gempi, anak dari Gisel. Polisi akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah trauma yang dialami Gempi setelah sang ibu tersangkut kasus video porno.

"Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelas Yusri.
 
Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 junto 29, pasal 8 junto 34 UU No. 44 Tentang Pornografi, dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Gisel dan MYD mengaku sebagai pemeran video porno yang beredar luas di media sosial bulan lalu. Video itu direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017.
 
"Mudah-mudahan dua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan sebagai tersangka," ucap Yusri.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan