"Saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," tutur Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Permintaan maaf itu juga disampaikan kepada orang tuanya. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama ini mengucapkan maaf di hadapan para polisi yang bertugas.
"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," ucapnya.
Ia ditangkap pada Kamis, 4 Februari 2021. Lantaran penangkapan itu, Pelantun Lagu Cuma Kamu ini menyatakan janjinya untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," akunya.
Pada kasus kali ini, Ridho ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, Ridho positif menggunakan amfetamin atau narkoba jenis ekstasi.
Akibat perbuatannya, Ridho dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Di sisi lain, ini bukan pertama kali Ridho ditangkap. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id