Dokter Richard Lee (Foto: instagram @dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee (Foto: instagram @dr.richard_lee)

6 Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee sampai Dibebaskan Atas Perintah Kapolri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Agustus 2021 15:10
Jakarta: Polisi menangkap pemilik klinik kecantikan dokter Richard Lee. Richard ditangkap karena diduga mengakses akun media sosial miliknya yang sudah disita.
 
Richard mengakses akun itu diduga untuk menghilangkan barang bukti. Adapun akun itu disita karena sedang dijadikan barang bukti atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
 
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Berikut kumpulan fakta kasus yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee.

1. Penangkapan berlangsung alot

Polda Metro Jaya menjemput paksa Richard di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021. Dalam unggahan istri Richard, Reni Effendi, proses penangkapan sempat berjalan alot.
 
Keluarga menolak penjemputan paksa terhadap Richard. Suasana tegang sempat terjadi saat Istri Richard menolak suaminya dibawa polisi.
 
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa Pak? Bapak enggak jelasin," kata Reni Effendi histeris sambil menangis, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Sempat terjadi dorong mendorong antara Richard dan polisi yang coba membawanya keluar. Namun, Richard pada akhirnya tak bisa berbuat banyak. Reni tak henti-hentinya menangis melihat sang suami digelandang ke Polda Metro Jaya.

2. Mau hilangkan barang bukti

Penangkapan Richard buntut dari mengakses akun media sosial miliknya yang sudah disita. Richard diduga mengakses akun itu untuk menghilangkan barang bukti.
 
Akun tersebut disita karena sedang dijadikan barang bukti atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. Akun tersebut disita berdasarkan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2021.
 
"Yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.

3. Richard dijerat UU ITE

Polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dia dinilai mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
 
Richard juga diduga dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim. Richard juga diduga menyembunyikan, menolong untuk menghindari diri dari penyidikan atau penahanan.
 
"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

4. Penangkapan sesuai prosedur

Yusri menyebut penangkapan Richard Lee sudah sesuai prosedur. Mereka menolak anggapan memperlakukan dokter kecantikan itu dengan tidak manusiawi.
 
Namun, Yusri mengakui proses penangkapan sempat berjalan tegang karena ada perlawanan dari Richard dan keluarganya.
 
"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," ujar dia.
 
Istri Richard sempat memprotes cara polisi membawa suaminya. Namun, Yusri mengatakan bahwa pihaknya datang ke rumah Richard Lee lengkap dengan surat perintah. Polisi juga memiliki bukti video di mana polisi melakukan prosedur penangkapan yang benar.
 
"Datang, membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," jelas Yusri Yunus.

5. Richard Lee dibebaskan

Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan oleh polisi. Richard meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution.

Yusri Yunus mengatakan bahwa Richard tidak tahan karena bersikap kooperatif saat diperiksa. Polisi kemudian menetapkan wajib lapor kepada Richard.
 
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.

6. Atas perintah Kapolri

Pengacara Richard, Razman Nasution mengungkapkan tidak ditahannya kliennya itu atas perintah Kapolri. Razman mengucapkan terima kasih kepada polisi karena kliennya tidak sampai dipenjara.
 
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," kata Razman Nasution.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan