"Jadi pada dasarnya waktu itu memang terjadi ada transfer uang. Di saat itu memang ada keperluan yang melibatkan ibu saya," aku Nirina kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa kala itu dia membutuhkan uang untuk membeli rumah di Bali. Cut Indria Marzuki selaku ibu Nirina pun mengirimkan uang melalui rekening Riri, untuk keperluan membayar uang muka (DP) rumah di Bali.
"Tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, ya sudah ambil. 'Mam, tapi Na (sapaan Nirina) enggak ada (uang) segitu'. 'Ya sudah pokoknya jadiin, nanti uangnya ditransfer sama Riri. Dan yang terjadi dia (Riri) menransferkan dana itu ke saya. Ada Rp600 juta," kenangnya.
Namun, Nirina memutuskan untuk batal membeli rumah itu. Dia pun mengembalikan uang tersebut ke rekening Riri.
"Jadi akhirnya ternyata itu tidak jadi dibeli, saya kembalikan dananya. Bahkan saya kembalikan dananya ditrasnfer balik ke rekeingnya Riri Khasmita," jelasnya.
Istri Ernest Cokelat ini menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menikmati uang hasil jual aset tanah ibunya. Dalam hal ini, seperti yang sebelumnya telah disampaikan oleh Riri. Nirina Zubir pun siap membuktikan pengakuannya itu.
"Ya sudah enggak apa-apa. Kita kalau main bukti-buktian ayo, silakan," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan enam aset tanah milik ibunda Nirina Zubir. Aset tersebut telah dijual dan digadaikan senilai Rp17 miliar. Hingga akhirnya, Riri Khasmita, suaminya, serta tiga notaris, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, Riri mengakui dirinya melakukan balik nama pada sertifikat aset tanah tersebut berdasarkan permintaan mendiang ibu Nirina. Riri juga menyebut bahwa uang hasil penjualan aset tersebut telah dibagikan ke anak-anak Cut Indria Marzuki, termasuk Nirina Zubir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id