"Keluarga besar Latuconsinaku dari Kampung Pelau legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre dan Kak Rina Nose. Kami mengerti bahwa Pak Andre dan Kak Rina tidak ada niat sedikitpun untuk menghina apalagi menyinggung. Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," tulis Prilly.
Di samping itu, advokat Ruswan Latuconsina secara sepihak melaporkan tindakan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya. Prilly tak mengenali orang tersebut.
"Yang melaporkan itu berasal dari kampung berbeda. Saya tidak kenal dan menurut informasi dari Kampung Kabau," terang Prilly.
Dalam keterangan lanjutan, Prilly meminta seluruh warga bermarga Latu memaafkan. Terlebih di momen bulan suci Ramadan ini dengan situasi pandemi Covid-19.
"Allah SWT saja pemaaf, harusnya kita manusia sebagai tempatnya salah juga bisa saling memaafkan sesama. Terima kasih," tutup Prilly.
Laporan itu dilakukan pada Senin sore oleh Ruswan Latuconsina atas kasus pencemaran nama baik. Saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah menyelidiki laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News