"Kalau gugatan sederhana ini kan hakimnya hakim tunggal itu disidangkan hari Kamis, 22 Februari 2024. Namun, saat itu tergugat tidak hadir," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
"Oleh karena itu, hakim memanggil kembali untuk sidang hari Kamis besok tanggal 29 Februari. Jamnya sesuai dengan jadwal di sini jam 10 pagi, di ruang sidang 1," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Djuyamto, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta digunakan untuk dana talangan renovasi rumah.
baca juga: Wulan Guritno Kesulitan jadi Hantu |
"Jadi yang digugat itu Rp 396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah," ucapnya.
Jika tergugat tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," tukasnya.
Melansir situs badilag.mahkamahagung.go.id, putusan verstek dapat dimaknai sebagai putusan yang dijatuhkan dalam suatu persidangan yang tidak dihadiri oleh para pihak atau tidak dihadiri oleh salah satu pihak.
Dalam poin gugatan terlihat gugatan Wulan terkait dana talangan yang diberikan untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu.
Wulan dan Sabda diketahui berpacaran sekitar tahun 2022. Hubungan Wulan dan Sabda pertama kali muncul ke publik ketika menghadiri pesta ulang tahun Adilla Dimitri yang merupakan mantan suami Wulan. Di foto itu Wulan dan Sabda terlihat mesra.
Hubungan Wulan dan Sabda menjadi sorotan mengingat perbedaan usia antara mereka.Meski usianya 15 tahun lebih tua, Wulan pernah memuji kedewasaan Sabda.
(Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id