"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Adapun alasannya, kata Shinto, Nikita harus mendampingi tiga orang anaknya sehingga polisi tidak menahannya. Setelah dipastikan batal dipenjara, Nikita tetap dikenai wajib lapor.
"Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan. Tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik" lanjutnya.
Setelah ditangkap kemarin, Shinto menyebut bersikap kooperatif. Setelah memperbolehkan Nikita pulang, polisi menjamin akan menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra
"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id