"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kabar Lesti Kejora cabut laporan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky, Surya Darma. Ia tak mau menyampaikan alasan pencabutan.
"Itu internal antara mereka suami-istri. Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua," kata Surya Darma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Rizky Billar mengenakan baju tahanan. Foto: Branda Antara.
Kuasa hukum Rizky yang lain, Neas Ginting, menceritakan bahwa pencabutan laporan itu setelah Rizky dan Lesti berbicara selama kurang lebih satu jam.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora Rabu, 12 Oktober 2022. Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Netizen sebut pelaporan Lesti Kejora prank
Tindakan Lesti Kejora itu mendapat perhatian publik. Pedangdut itu menjadi trending topic Twitter. Netizen melihat kejadian ini sebagai lelucon (prank)."Malam Jumat kali ini, se Indonesia kena prank dede Lesti. Laporan polisi KDRT nya dicabut. Yg setuju boikot angkat tangan...." kata @lord_oft****.
"Sepandai-pandainya atta sama baim wong ngeprank, masih kalah sama lesti," tutur @Cilorja****.
"Kasihan netizen, berkali-kali di-prank pasangan Lesti Billar," ucap @sf_d****.
"Prank of The Year #leslar Lesti and Billar....." kata @wawwwank.
"Kena prank semua sama Lesti," ujar @dewa****.
Baca: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Tidak Serta Merta Rizky Billar Dibebaskan |
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News