Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Dalam Penjara, Begini Isinya

Medcom • 01 November 2022 10:47
Jakarta: Sudah hampir sepekan berlalu sejak Nikita Mirzani dijebloskan ke dalam Rutan Klas IIB Serang, Banten. Kabar terbaru, selebriti berusia 36 tahun itu menulis sebuah surat di atas secarik kertas yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya pada Senin, 31 Oktober 2022.
 
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memperlihatkan surat itu kepada awak media. Ia mengatakan, surat tersebut memang untuk disampaikan ke publik.
 
"Dear sahabat Niki, Ka Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian," tulis Nikita mengawali suratnya.

Dalam suratnya tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selalu memberikan dukungan kepada dirinya selama menjalani proses hukum.
 
"Di sini saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support. Meski kemarin saya dibilang apalah waktu di kejari, itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent," tulis Nikita Mirzani.
 
"Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil," sambungnya sekaligus menutup surat itu.
 
Sementara itu, Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dalam keadaan baik dan sehat. Ia membantah kabar yang mengatakan bahwa kliennya jatuh pingsan seperti yang sempat ramai di media sosial.
 
"Jadi, enggak ada kejadian Nikita pingsanlah, apalah. Sekarang, tuh, Nikita masih santai, masih ketawa-ketawa aja. Nikita sudah tegar, kok, dan menjadikan ini bagian dari hidupnya," tegas kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut.
 
Sebelumnya, awal mula kasus Nikita Mirzani hingga ditahan berawal dari pelaporan oleh Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.
 
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 (a) KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
 
Perihal kenapa Nikita Mirzani ditahan, Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, mengungkapkan Nikita Mirzani ditahan karena alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
(Nicholas Timothy Suteja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan