Pria bernama asli Zulfikar itu ditangkap pada Sabtu, 20 Juli 2019 dini hari pukul 01.15 WIB. Dia ditangkap di Apartemen Gateway di Jalan Ahmad Yani, Bandung.
Dari tangan Ikang, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap bong dan cangklong. Ada juga korek api dan plastik yang diduga tempat menyimpan narkoba.
Kasus ini terungkap dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Gateway Jalan A. Yani Kota Bandung. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Atas informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Zulfikar Amd.Sip, alias Jamal Preman pensiun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti itu," bunyi keterangan yang disampaikan Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung kepada wartawan.
Saat ini Ikang masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id