"Tersangka sudah kita amankan di kawasan Jawa Tengah yang merupakan rumah pribadinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di kantornya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Iman menyebut pelaku melontarkan ancaman perkosaan terhadap Syifa lewat direct message di media instagramnya. Dia mengancam karena sakit hati pesan yang dia sampaikan tak kunjung dibalas Syifa.
"Pesan sama Syifa belum balas. Kecewa dan emosi. Meluapkan dengan ancaman. Dengan ancaman dan kata-kata yg menjerumus dengan asusila," ucapnya.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Xiaomi. Pelaku terancam pasal 27 dan 29 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aktris Syifa Hadju melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan ke Mapolres Tangerang Selatan, pada Jumat malam 28 Februari 2020. Ancaman ini diterima Syifa lewat direct message (DM) di Instagramnya.
Syifa telah mengambil tindakan pencegahan dengan memblokir akun instagram pelaku. Namun pelaku tak jera dan tetap meneror Syifa dengan menggunakan akun instagram lainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News