Ada dua alasan yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Dea. Pertama, Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Kemudian, statusnya sebagai mahasiswi juga menjadi alasan.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca: Pernah Disinggung Risiko Hukumnya 'Main' Konten Dewasa, Begini Jawaban Dea OnlyFans
Pada kesempatan itu, Zulpan juga memastikan Dea telah mengaku membuat video asusila tersebut dan sengaja mengunggahnya di situs OnlyFans. Hal itu dilakukan untuk meraup keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," tambah Zulpan.
Pihak kepolisian menetapkan Dea sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi. Ia pun dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News