Jakarta: Kasus pornografi menjerat content creator (kreator konten) bernama Dea. Wanita kelahiran Malang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya memamerkan konten-konten pornografi di situs OnlyFans.
Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 malam hari. Menurut pihak kepolisian, penetapan Dea menjadi tersangka didasari dengan bukti penemuan foto dan video syur yang disebarkannya di situs OnlyFans.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari Antara, Sabtu, 26 Maret 2022.
Namun, sebelum ditangkap polisi, Dea ternyata sempat disinggung mengenai risiko hukumnya "bermain" konten dewasa di OnlyFans ketika hadir sebagai bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.
"Kalau konten seperti ini kamu tahu bahayanya di mana secara hukum?" tanya Deddy
"Tahu. UU Pornografi kan?" kata Dea.
Dea pun mengaku masih bingung mengenai hukumnya. Ia pun ragu dirinya bisa terjerat hukum atau tidak. Apalagi menurutnya, ia menampilkan konten-konten tersebut tidak secara massal, tetapi di situs berbayar.
"Karena OnlyFans enggak bisa semua orang bisa mengakses. Harus pakai VPN. Untuk subscribe saja harus pakai kartu kredit, artinya aksesnya ribet," lanjut Dea.
"Tapi mungkin ada beberapa orang nakal yang sengaja masuk untuk menjual atau menyebarkan foto-fotonya. Tapi kalau menurut aku, kamu kan uda subscribe aku, terus kamu nyebarin kan rugi di kamu juga. Kamu sudah bayar lho," tuturnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan