"Alhamdulilah sekarang pelaku sudah ditangkap," kata Tamara, Jumat, 9 Februari 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tamara menangis saat memberikan keterangan kepada media. Ia mengaku sedih ketika dituding berdiam diri dalam kasus kematian anaknya.
"Kemarin kita diam saja bukan berarti aku nggak ngapa-ngapain. Semua orang bilang aku diam, aku diam, aku diam," ucapnya sambil menyeka air mata.
Tamara menegaskan perjuangannya dalam mengungkapkan kasus kematian anaknya. Ia membantah atas percobaan menutupi kasus tersebut.
"Jadi, ngakk mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja, bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun," tuturnya.
| baca juga: Parah! Terekam CCTV, Pacar Tamara Tyasmara Sengaja Tenggelamkan Dante |
Polisi memastikan penetapan YA sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
YA terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Ade.
Polisi masih mendalami motif YA menenggelamkan anak dari kekasihnya sendiri.
"Polisi belum mengungkap motif YA menenggelamkan anak dari kekasihnya sendiri," tuturnya.
(Theresia Vania Somawidjaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id