Harvey Moeis (Foto: instagram)
Harvey Moeis (Foto: instagram)

Begini Akal-akalan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dapat Uang Hasil Korupsi

Medcom • 28 Maret 2024 23:34
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung menyebut Harvey diduga menerima uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT di tahun 2018-2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar.

“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
 
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” sambungnya.
 
baca juga: Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Sakit

 
Kemudian, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
 
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," ujarnya.
 
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga ditahan oleh Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan.
 
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
 
Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
 
Kasus korupsi ini berawal ketika PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
 
(Theresia Vania Somawidjaja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan