"Awalnya seperti itu (tidak kooperatif), tapi berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
Yusril mengatakan, ketika petugas keplisian mendatangi rumahnya, Ibra berusaha mengunci pintu. Alhasil menyebabkan polisi kesulitan menangkap Ibra.
"Ketika petugas datang, dia (Ibra) mengunci pintu," sambungnya.
Polisi kemudian berhasil mencokok Ibra di rumahnya. Kepada polisi, Ibra mengaku memesan narkoba jenis sabu untuk mengonsumsinya. Kasus tersebut kini masih ditelusuri lebih lanjut polisi.
"Pengakuan awal (Ibra) untuk memakai (Sabu). Namun kita masih mendalami," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, Ibra diancam Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman masa hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Ibra bukan kali pertama diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya, aktor berusia 49 tahun ini juga perah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2000, 2003, 2005, dan 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id